Minggu, 10 Februari 2013
AD/ART KOSMIC 2012/2013
TATA TERTIB
MUSYAWAH RAYA (MUSRA) XIII
KOMUNITAS
GENERASI MUSLIM SCIENTIST (KOSMIC) FMIPA
UNSRI
2013-2014
PASAL 1
NAMA, TEMPAT DAN WAKTU
- Nama
Musyawarah raya (Musra) XIVKomunitas Generasi Muslim Scientist (KOSMIC) FMIPA UNSRI
- Tempat
Gedung Teater FMIPA Unsri
Inderalaya
- Waktu
Musra XIVKOSMIC diadakan pada Minggu/ 03 November 2013 pukul 08.30 s/d
selesai
PASAL 2
STATUS DAN WEWENANG
- Status
Musyawarah raya (Musra) XIVKOSMIC adalah musyawarah tertinggi dan paripurna yang menjadi penentu
dan pemutus akhir hal-hal yang berkaitan dengan kelangsungan organisasi
- Wewenang
PASAL 3
PERSIDANGAN DAN PERSYARATAN
- Jenis Persidangan
Persidangan dalam Musyawarah raya (Musra) XIV adalah Sidang Pleno
- Apabila peserta Musyawarah raya telah memenuhi persyaratan yaitu 2/3 dari jumlah anggota yang hadir maka pimpinan sidang membuka sidang
- Peserta yang akan berbicara harus ada persetujuan dari pimpinan sidang
- Peserta sidang dapat meninggalkan ruang sidang dengan izin pindangtar.
- Pimpinan sidang berhak menentukan lamanya peserta sidang berbicara
PASAL 4
PIMPINAN
SIDANG
Presidium sidang dipilih dari dan oleh peserta Musyawarah
rayaKomunitas Generasi Muslim Scientist FMIPA UNSRI sebanyak 2 orang
PASAL 5
TUGAS-TUGAS PIMPINAN SIDANG
- Pimpinan sidang pengantar
Memimpin sidang pleno sampai terpilihnya presidium
sidang Musyawarah raya Komunitas Generasi Muslim Scientist (KOSMIC) FMIPA UNSRI.
- Presidium Sidang
Memimpin sidang pleno sampai selesainya Musyawarah
raya Komunitas Generasi Muslim Scientistt (KOSMIC) FMIPA
UNSRI.
PASAL 6
PESERTA SIDANG
Peserta
sidang Musyawarah rayaKomunitas Generasi Muslim Scientist (KOSMIC) FMIPA UNSRI
adalah seluruh Anggota peserta dan peninjauKomunitas Generasi Muslim Scientist
(KOSMIC) FMIPA UNSRI.
PASAL
7
HAK
DAN KEWAJIBAN PESERTA
HAK
1. Semua peserta
mempunyai hak untuk berbicara, hak suara, hak pilih, dan hak dipilih selama
tidak bertentangan dengan AD/ART Komunitas Generasi Muslim Scientist (KOSMIC) FMIPA UNSRI.
2. Peninjau hanya
memiliki hak suara/bicara.
KEWAJIBAN
Semua peserta sidang wajib
memperlancar jalannya sidang dan memenuhi ketentuan yang telah diatur dalam
tata tertib sidang
PASAL 8
KEPUTUSAN
- Pengambilan keputusan diusahakan dengan musyawarah untuk mencapai mufakat
- Apabila musyawarah tidak tercapai, maka diadakan lobbying dan sidang ditunda selama 2x5 menit
- Apabila ayat 2 tidak terpenuhi maka keputusan dapat diambil beradasarkan votting suara terbanyak secara terbuka
- Apabila dalam pemilihan didapat suara sama banyak, maka diadakan pemilihan ulang khusus untuk suara sama banyak
PASAL 9
SANKSI
- Apabila peserta sidang melanggar tata tertib sidang, maka pimpinan sidang berhak memberikan peringatan pertama
- Apabila peserta tersebut melakukan pelanggaran kedua setelah diberikan peringatan pertama, maka peserta tersebut dicabut hak bicara dan hak suaranya untuk satu kali ketetapan
- Apabila peserta tersebut melakukan pelanggaran ketiga setelah diberikan peringatan kedua, maka peserta tersebut dikeluarkan dari persidangan
PASAL 10
PALU SIDANG
- Setiap kesepakatan yang dicapai ditutup dengan satu kali ketukan palu sidang
- Kesepakatan per bagian ditutup dengan 2 kali ketukan palu sidang oleh pimpinan sidang
- Usulan perubahan setiap satuan kesepakatan dapat dilakukan sebelum kesepakatan per bagian ditutup dan dapat ditinjau kembali sesuai dengan kesepakatan forum
- Sidang terakhir ditutup dengan 3 kali ketukan palu sidang oleh pimpinan sidang
PASAL 11
PENUTUP
- Anggota tidak diperkenankan melakukan Walk Out, bila hal itu terjadi maka anggota dianggap setuju dengan kesepakatan sidang
- Hal-hal yang belum diatur dalam tata tertib ini akan diatur kemudian oleh pimpinan sidang sesuai dengan kesepakatan forum
MEKANISME
PEMILIHAN PRESIDIUM SIDANG MUSYAWARAH RAYA
KOMUNITAS
GENERASI MUSLIM SCIENTIST (KOSMIC) FMIPA
UNSRI
2013
- Pemilihan presidium sidang dilakukan dalam forum dan dipilih sebanyak 2 orang
- Pemilihan presidium sidang dilakuan dengan berdasarkan musyawarah untuk mufakat
- Setiap peserta mempunyai hak memilih dan dipilih
- Setiap peserta penuh berhak mengajukan satu nama bakal calon presidium sidang
- Bakal calon dianggap sah apabila didukung minimal 3 orang peserta
- Apabila hanya ada dua nama bakal calon maka langsung dinyatakan sebagai presidium sidang terpilih
- Apabila terdapat lebih dari tiga nama calon maka dilakukan pengambilan keputusan sesuai tata tertib yang berlaku.
- Rasionalisasi dari pihak yang dicalonkan
ANGGARAN
DASAR
KOMUNITAS
GENERASI MUSLIM SCIENTIST (KOSMIC) FMIPA
UNSRI
2013-2014
MUQADDIMAH
Merupakan
kewajiban setiap pribadi muslim untuk menyebar syi’ar Islam, kewajiban ini
adalah tanggung jawab yang harus kita laksanakan secara bersama, Al-Islam
sebagai sistem ajaran yang sempurna dan paripurna memberi pedoman dan arahan
untuk pelaksanaan kewajiban tersebut.
Berbekal
iman dan islam serta menyadari akan pentingnya berada dalam barisan yang
teratur rapi dan dengan memanfaatkan segala potensi intelektual, semangat dan
komitmen terhadap Al-Islam yang diyakini sebagai anugerah dan amanah Allah SWT
yang harus dimanifestasikan untuk kemashalahatan bersama.
Atas
berkat Rahman dan Rahim-Nya, mahasiswa muslim FMIPA UNSRI bertekad kuat untuk
mendarmabaktikan segenap potensi yang dimiliki demi kemajuan bersama. Dengan
ini kesepakatan berhimpun dalam satu
wadah musola Al-Mukhlis FMIPA
UNSRI yang didirikan dan dideklarasikan pada tanggal 10 Maret 2001,
bertransformasi menjadi LKI, kemudian bertransformasi lagi menjadi KOSMIC dan
dengan mengharap ridho serta memohon Taufik dan Hidayah-Nya bersama ini KOSMIC
(Komunitas Generasi Muslim Scientist) FMIPA UNSRI menyusun organisasinya
melalui Anggaran Dasar sebagai berikut :
BAB I
NAMA
Pasal 1
Nama
Organisasi ini bernama Komunitas
Generasi Muslim Scientist (KOSMIC) FMIPA
UNSRI
BAB II
WAKTU DAN
TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 2
Waktu
Musola
Al-Mukhlis FMIPA UNSRI yang didirikan dan dideklarasikan di Indaralaya pada tanggal 15 Dzulhijah 1421 H bertepatan dengan 10 Maret
2001 untuk jangka waktu yang tidak ditentukan,
bertransformasi menjadi LKI, kemudian bertransformasi lagi menjadi KOSMIC.
Pasal 3
Tempat
Kedudukan
Komunitas Generasi Muslim Scientist (KOSMIC) FMIPA UNSRI berkedudukan di kampus FMIPA UNSRI
BAB III
Pasal 4
Asas
Komunitas Generasi Muslim Scientist (KOSMIC) FMIPA UNSRI berasaskan Islam
Pasal 5
Sifat
Komunitas Generasi Muslim Scientist (KOSMIC) FMIPA UNSRI bersifat independent yang
merupakan wadah berhimpun mahasiswa muslim FMIPA UNSRI dan tidak bernaung di
bawah suatu organisasi kemasyarakatan, sosial dan politik manapun.
Pasal 6
Tujuan
Menghimpun, membina, dan mengarahkan segenap
mahasiswa muslim FMIPA UNSRI dalam wadah kerjasama yang bernapaskan Ukhuwah
Islamiyah guna membentuk mahasiswa muslim yang integral (mutakamil) baik keimanan,
kemauan dan daya ciptanya menuju ridho Allah SWT.
BAB IV
STATUS,
FUNGSI DAN PERANAN
Pasal 7
Status
Komunitas Generasi Muslim Scientist (KOSMIC) FMIPA UNSRI adalah Badan Otonom (BO) di
tingkat Fakultas
Pasal 8
Fungsi Dan Peranan
- Komunitas Generasi Muslim Scientist (KOSMIC) FMIPA UNSRI merupakan lembaga dakwah Islam dan khususnya dalam bidang scients di tingkat fakultas khususnya dan di Unsri pada umumnya.
- Komunitas Generasi Muslim Scientist (KOSMIC) FMIPA UNSRI berperan sebagai wadah pembinaan mahasiswa muslim khususnya dan umat Islam pada umumnya.
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 9
Keanggotaan
- Keanggotaan KOSMIC FMIPA UNSRI terbuka bagi seluruh mahasiswa muslim yang terdaftar di FMIPA UNSRI
- Syarat-syarat keanggotaan selanjutnya diatur dalam ART
Pasal 10
Kategori Keanggotaan
Anggota KOSMIC FMIPA UNSRI terdiri dari :
- Anggota biasa
- Anggota aktif
- Anggota istimewa
- Anggota kehormatan
Pasal 11
Kewajiban dan Hak Anggota
- Setiap anggota mematuhi AD/ART, ketetapan-ketetapan musyawarah dan keputusan-keputusan lainnya
- Setiap anggota berhak ikut serta aktif dalam kegiatan-kegiatan organisasi
- Kewajiban dan hak anggota selanjutnya diatur dalam ART
BAB VI
KEORGANISASIAN
Pasal 12
Struktur
Organisasi
1. Struktur Organisasi KOSMIC FMIPA UNSRI adalah
sebagai berikut :
- Musyawarah Raya (Musra)
- Badan Pengurus Harian (BPH)
2. Hal rinci mengenai struktur organisasi selanjutnya diatur dalam
ART
BAB VII
PERMUSYAWARATAN
Pasal 13
Jenis-Jenis Permusyawaratan
- Rapat-rapat dalam KOSMIC FMIPA UNSRI meliputi Musyawarah raya (Musra), rapat pengurus serta bentuk-bentuk pertemuan lainnya yang dianggap perlu
- Status, fungsi dan mekanisme permusyawaratan diatur dalam ART selama tidak bertentangan dengan Al-Qur’an dan As-Sunnah.
BAB
VIII
PERBENDAHARAAN
DAN KEUANGAN
Pasal
14
Perbendaharaan
Perbendaharaan adalah segala
bentuk inventaris yang dimiliki secara sah oleh KOSMIC FMIPA UNSRI
Pasal
15
Keuangan
Keuangan KOSMIC FMIPA UNSRI
diperoleh dari dana kemahasiswaan, infaq dan usaha yang dikelola organisasi
serta sumber-sumber lainnya yang halal dan tidak mengikat dan tidak melanggar
hukum Islam.
BAB
IX
PERATURAN
UMUM DAN KONVERSI
Pasal
16
Perubahan
dan Pengesahan AD/ART
Perubahan dan penetapan
AD/ART KOSMIC FMIPA UNSRI dilakukan oleh Musra dan harus disetujui
sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir
Pasal
17
Hubungan
Kerjasama
Melakukan kerja sama dan
hubungan yang baik dengan berbagai pihak baik di dalam maupun di luar FMIPA
untuk merealisasikan tujuan organisasi
Pasal
18
Pembubaran
Pembubaran KOSMIC FMIPA UNSRI
dilakukan melalui Musra luar biasa dengan agenda pembubaran dan keputusannya
dianggap sah apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 suara yang terdiri
dari anggota aktif dan anggota istimewa .
BAB
X
ATURAN
TAMBAHAN
Pasal
19
Aturan Tambahan
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar
diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
BAB
XI
PENUTUP
Pasal
20
Penutup
- Anggaran Dasar berlaku sejak ditetapkan di Indralaya pada tanggal 03 November 2013.
- Semua ketentuan dan peraturan yang bertentangan dengan anggaran ini tidak berlaku
ANGGARAN
RUMAH TANGGA
KOMUNITAS GENERASI MUSLIM SCIENTIST (KOSMIC) FMIPA UNSRI
2012 - 2013
BAB I
LAMBANG
ORGANISASI
Lambang
KOSMIC:
1. Segi Delapan melambangkan kaligrafi
Asma ALLAH SWT
2. Orbital melambangkan organisasi
Lembaga Dakwah FMIPA UNSRI
3. Kata KOSMIC yang berarti Cahaya
mengartikan bahwa LDF KOSMIC sebagai organisasi penyebaran syiar Islam di FMIPA
UNSRI
4. Penulisan kata KOSMIC yang huruf
akhirnya (C) menggunakan bulan sabit dan bintang melambangkan bahwa tujuan akhir
adalah kejayaan Islam
5. Kubah diatas kata KOSMIC melambangkan
organisasi yang berpusat di musholla FMIPA UNSRI
Warna
pada Lambang KOSMIC
1. Warna hijau pada bentuk segi delapan,
kubah, dan bulan sabit sebagai ciri Islam
2. Warna orange pada orbital merupakan ciri
khas warna FMIPA UNSRI
3. Warna putih diantara orbital
merupakan warna yang melambangkan hati yang bersih dan ikhlas dalam beramal
4. Warna hitam pada kata KOSMIC
melambangkan perjuangan dalam mencapai kejayaan Islam
BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Jenis Anggota
- Anggota Biasa adalah seluruh mahasiswa muslim FMIPA UNSRI yang terdaftar pada Subag Kemahasiswaan FMIPA UNSRI
- Anggota Aktif adalah anggota biasa yang memenuhi persyaratan organisasi sebagai anggota aktif
- Anggota Istimewa adalah anggota aktif yang memenuhi persyaratan organisasi sebagai anggota istimewa
- Anggota Kehormatan adalah orang-orang yang diletakkan Badan Pengurus Harian untuk menjadi anggota kehormatan karena jasa dan sumbangsihnya dalam pendirian dan pengembanan KOSMIC FMIPA UNSRI
Pasal 2
Pesyaratan
Anggota
- Anggota Biasa :
- Beragama Islam
- Terdaftar sebagai mahasiswa FMIPA UNSRI
- Anggota Aktif :
- Memenuhi persyaratan anggota biasa dan aktif mengikuti kegiatan-kegiatan KOSMIC FMIPA UNSRI
- Secara rutin dan intensif mengikuti program pembinaan anggota di KOSMIC FMIPA UNSRI
- Lulus Training Dasar Kampus I
- Menyetujui AD/ART dan ketetapan-ketetapan lain yang ada di KOSMIC FMIPA UNSRI
- Anggota Istimewa
- Memenuhi persyaratan anggota aktif
- Lulus TrainingDasar Kampus II
- Anggota Kehormatan :
- Memenuhi persyaratan anggota istimewa
- Telah menyelesaikan masa studi
Pasal 3
Berakhirnya Keanggotaan
- Anggota Biasa
- Tidak terdaftar lagi pada Subag Kemahasiswaan FMIPA UNSRI
- Murtad
- Meninggal dunia
- Anggota Aktif dan Istimewa
- Tidak terdaftar lagi pada Subag Kemahasiswaan FMIPA UNSRI
- Murtad
- Meninggal dunia
- Melanggar AD/ART KOSMIC FMIPA UNSRI
- Mengundurkan diri dari anggota aktif
Pasal 4
Hak Anggota
- Anggota Biasa :
Mengikuti setiap kegiatan KOSMIC FMIPA UNSRI yang
diperuntukan bagi mahasiswa muslim
- Anggota Aktif :
- Berhak untuk berbicara dan memberikan suara dalam Musra KOSMIC FMIPA UNSRI
- Berhak diajukan menjadi pengurus KOSMIC FMIPA UNSRI
- Anggota Istimewa :
- Mempunyai hak yang sama dengan anggota aktif
- Berhak dipilih dalam Musra KOSMIC FMIPA UNSRI
- Anggota Kehormatan :
- Mempunyai hak memberikan masukkan, saran dan usulan-usulan serta pemikiran-pemikiran demi kemajuan dan pengembangan KOSMIC FMIPA UNSRI
- Mempunyai hak untuk mengikuti Musra KOSMIC
Pasal 5
Kewajiban Anggota
- Anggota Biasa :
- Berkewajiban menjaga status keislamannya
- Ikut serta mensukseskan kegiatan KOSMIC FMIPA UNSRI dan minimal tidak menghalangi
- Anggota Aktif dan Istimewa :
- Mentaati dan melaksanakan seluruh ketentuan organisasi
- Berpartisipasi aktif dalam kegiatan yang diselenggarakan oleh organisasi
- Menjaga dan menjunjung tinggi nama baik organisasi
- Mengikuti proses Dauroh di KOSMIC FMIPA UNSRI sesuai dengan klasifikasi persyaratan anggota
BAB III
KEORGANISASIAN
Pasal 6
Musyawarah
raya (Musra)
- Status
- Musra adalah lembaga permusyawaratan tertinggi organisasi di KOSMIC FMIPA UNSRI
- Musra sekurang-kurangnya diselenggarakan satu kali dalam satu periode kepengurusan
- Wewenang
- Ketua KOSMIC FMIPA UNSRI
- Mengevaluasi LPJ .
- Mengesahkan dan menetapkan rekomendasi-rekomendasi
- Pesera Musra
- Seluruh mahasiswa muslim di FMIPA UNSRI
- Jumlah dan batasan yang mengatur point, akan ditentukan oleh panitia Musra
- Hal rinci mengenai Musra akan diatur kemudian dengan ketetapan Dewan Pengurus
Pasal 7
Badan Pengurus Harian (BPH)
- Status
- BPH adalah lembaga tinggi organisasi di BPH FMIPA UNSRI, terdiri dari :
-
Seorang Ketua
Umum
-
Seorang
Sekretaris Umum
-
Seorang Bendahara
Umum
-
Kepala-kepala departemen dan biro-biro yang dianggap perlu
- Masa jabatan BPH adalah 1 tahun
- Batas maksimal jabatan Ketua KOSMIC FMIPA UNSRI adalah 2 periode
- Tugas dan Kewajiban
- BPH bertanggung jawab penuh terhadap jalannya organisasi
- Melaksanakan hasil-hasil ketetapan Musra dan peraturan-peraturan organisasi KOSMIC FMIPA UNSRI yang telah ditetapkan
- Menyiapkan program kerja organisasi
- Kriteria
- Ketua umum, sekretaris umum dan bendahara umum sudah tercatat sebagai anggota istemewa
- Kepala departemen dan anggota-anggotanya minimal tercatat sebagai anggota aktif
- Berakhlak baik dan komitmen Islam
BAB IV
PERMUSYAWARATAN
Pasal 8
Musyawarah
- Musra adalah pertemuan yang bersifat tertinggi dan paripurna yang menjadi penentu dan pemutus akhir hal-hal yang berkaitan kelangsungan organisasi
- Musra luar biasa adalah musra yang dilaksanakan di luar waktu yang ditetapkan keadaan dan keperluan yang mendesak yang diagendakan oleh MSF.
- Rapat pengurus adalah pertemuan rutin yang diadakan oleh BPH
- Pertemuan-pertemuan lain dapat dilaksanakan sewaktu-sewaktu apabila diperlukan
BAB V
KEUANGAN
Pasal 9
Pendapat
Belanja Organisasi
Keuangan KOSMIC FMIPA UNSRI dapat dipergunakan
untuk hal-hal berikut :
- Sebagai dana awal kegiatan yang dilaksanakan KOSMIC FMIPA UNSRI
- Mensubsidi utusan KOSMIC FMIPA UNSRI untuk mengikuti kegiatan-kegiatan lain di luar KOSMIC FMIPA UNSRI yang sesuai dengan tujuan organisasi
- Administrasi dan keperluan kesekretariatan
- Menyediakan perlengkapan yang dibutuhkan KOSMIC FMIPA UNSRI
- Pengeluaran-pengeluaran lain yang disetujui oleh Ketua Umum
- Seluruh pendapat dan belanja organisasi KOSMIC FMIPA UNSRI dirumuskan dalam RAPBO yang dibuat oleh BPH.
Pasal 10
Pengelolaan Keuangan
- Pengelolaan dana yang berasal dari hasil usaha, infak dan lain-lain dilaksanakan oleh BPH
- Yang berhak mengelola keuangan adalah ketua umum dan bendahara umum
BAB
VI
ATURAN
TAMBAHAN
Pasal
11
Penyempurnaan ART
- Penyempurnaan ART dapat dilakukan oleh BPHyang khusus membicarakan hal tersebut yang selanjutnya dipertanggung jawabkan ke Musra
- Setiap anggota KOSMIC FMIPA UNSRI harus mengetahui dan mentaati ART KOSMIC FMIPA UNSRI
BAB VII
PENUTUP
Pasal 12
Penutup
ART ini berlaku sejak tanggal ditetapkan di Indralaya
DRAF GBHKO
(GARIS-GARIS
BESAR HALUAN KERJA ORGANISASI)
2012 - 2013
BAB I
PENDAHULUAN
I. PENGANTAR
Alhamdulillah, atas tersusunnya
GBHKO yang merupakan hasil kerja sama segenap anggota KOSMIC FMIPA yang telah
diamanahkan lewat MUSRA XIII tahun 2012 yang tertuang dalam AD/ART.
GBHKO ini merupakan arahan untuk
pengembangan Sumber Daya Manusia dan organisasi KOSMIC FMIPA UNSRI baik jangka
panjang maupun jangka pendek.
Semoga GBHKO yang telah tersusun
ini dapat dipergunakan sebagaimana mestinya dan tidak lain harapan kami bahwa
seandainya masih banyak kekurangan, dengan kerendahan hati, kami menerima
kritik dan sarannya.
II. PENGERTIAN GBHKO
GBHKO adalah haluan atau arahan
kerja organisasi KOSMIC dalam garis-garis besar sebagai suatu kebijakan untuk
pengembangan organisasi sebagai analisa dari kondisi organisasi KOSMIC yang
ditetapkan dalam Musyawarah rayaKOSMIC untuk satu periode kepengurusan.
III. MAKSUD DAN TUJUAN
GBHKO ditetapkan dengan maksud
untuk memberikan arahan bagi penyusunan program kerja organisasi KOSMIC dalam
mewujudkan kondisi yang diinginkan baik jangka pendek maupun jangka panjang
.
IV. LANDASAN GBHKO
GBHKO disusun berdasarkan AD/ART KOSMIC FMIPA UNSRI.
BAB II
PENGEMBANGAN
ORGANISASI
I. STRUKTUR ORGANISASI
II. HUBUNGAN ANTAR ORGANISASI
KOSMIC merupakan salah satu
organisasi yang berda di lingkungan FMIPA UNSRI sebagai Badan Otonom sehingga
tidak bertanggungjawab kepada BEMF, sifat ini memungkinkan KOSMIC untuk
menjalin kemitraan dengan organisasi lainya, baik di luar FMIPA UNSRI maupun
dengan organisasi kemahasiswaan yang ada di masyarakat.
BAB III
RINCIAN
GARIS-GARIS BESAR HALUAN KERJA ORGANISASI
LKI FMIPA
UNSRI
TUGAS DAN KEWAJIBAN
A.
KETUA UMUM
- Bertanggungjawab kepada MUSRA.
- Bertanggungjawab penuh terhadap jalannya organisasi.
- Melakukan hasil-hasil MUSRA dan peraturan organisasi KOSMIC FMIPA UNSRI.
- Melaksanakan program kerja yang telah dibuat Badan Pengurus Harian (BPH).
- Memberikan arahan kepada ketua-ketua departemen dan ketua divisi dalam melaksanakan tugasnya masing-masing.
- Berkoordinasi dengan pihak-pihak di luar KOSMIC yang dianggap perlu bagi perkembangan KOSMIC.
- Mengirim delegasi untuk meningkatkan pengetahuan keterampilan dan kerjasama dengan pihak luar.
B.
SEKRETARIS UMUM
- Bertanggungjawab kepada Ketua Umum.
- Menggantikan tugas dan kewajiban ketua umum bila ketua umum berhalangan hadir.
- Memberikan laporan bulanan kondisi internal organisasi kepada Ketua Umum.
4. Membuat jadwal agenda KOSMIC.
5. Membuat dan mengumpulkan catatan
administrasi .
6. Mengagendakan kegiatan BPH.
C.
BENDAHARA UMUM
- Bertanggungjawab kepada Ketua Umum.
- Membuat rancangan anggaran pendapatan dan belanja organisasi (RAPBO) di awal kepengurusan.
- Merumuskan dan menentukan mekanisme keuangan KOSMIC.
- Membuat data pemasukan dan pengeluaran uang.
- Bertanggunga jawab dalam penyimpanan uang.
- Berkoordinasi dengan divisi wirausaha.
D.DIVISI
SYIAR KREATIF
1. Bertanggungjawab kepada DEP. SYIAR
2.
Merapikan dan mendokumentasikan seluruh administrasi
organisasi (misal AD/ART, SK dll).
3. Menyediakan sarana publikasi permanen tentang KOSMIC
(missal pembuatan Website, blog, mailing list, majalah dinding dll).
4. Membuat pamflet respon sesuai isu terkini (missal pamphlet ucapan selamat , berduka, tahrif
ramadahan dll).
5. Berkoordinasi dengan Departemen Syiar
E. DEPARTEMEN SYI’AR
- Bertanggung jawab kepada ketua umum.
- Merespon secara aktif dan cepat mengadakan kajian-kajian atas perkembangan dan perubahan yang ada didunia science dalam pandangan islamyang terjadi di masyarakat pada tingkat kampus, daerah, nasional maupun internasional.
- Mengadakan kajian science rutin bulanan yang berkaitan dengan islami untuk pengurus dan anggota KOSMICdengan materi yang disesuaikan dengan kondisi yang ada setiap bulan.
- Mengadakan kegiatan-kegiatan pengembangan profesionalisme dan wawasan ADK FMIPA untuk peningkatan pengetahuan yang dilakukan KOSMICsendiri maupun bekerjasama dengan organisasi lain di luar KOSMIC.
- Berkoordinasi dengan divisi syiar kreatif
F. DEPARTEMEN KADERISASI
- Bertanggung jawab kepada ketua umum.
- Bertanggung jawab atas penyiapan kader-kader KOSMIC yang berdasarkan pada tahapan-tahapan kaderisasi.
- Mengefektifkan dakwah fardiyah di lingkungan FMIPA.
- Menyusun database mahasiswa muslim FMIPA.
G. Divisi keskretariatan
- Bertanggung jawab kepada sekretaris umum
- Menginvetarisasi data-data yang diperlukan bagi perkembangan KOSMIC (missal, data jadwal pengurus)
- Membuat petunjuk baku kesekretariatan (misal format surat-menyurat, proposal, dll).
- Bertanggung jawab atas kesediannya sarana fisik dan nonfisik untuk kesejahteraan semua kaum muslim MIPA.
- Bertanggug jawab atas terciptanya suasana bersih, nyaman, dan aman di mushola sebagai tempat beribadah dan aktifitas keislamannya.
- Menginventarisasi sarana milik ,ushalla, memelihara, menjaga memperbaiki, dan membuat peraturan penggunaan sarana.
H. DEPARTEMEN KEMUSLIMAH
- Bertanggung jawab kepada Ketua Umum
- Ketua keputrian adalah penanggung jawab bagi seluruh pengurus muslimah yang ada di KOSMIC.
- Berkewajiban menampung aspirasi, saran dan sebagai wadah konsultasi atas permasalahan yang ada di kalangan mahasiswa muslimah FMIPA.
- Mengkoordinir seluruh kegiatan keputrian bekerjasama dengan seluruh departemen yng ada sesuai dengan kebutuhan atau isu strategis yang berkembang di kalangan mahasiswa muslimah FMIPA.
- Menyediakan sarana dan prasarana guna membantu terlaksananya pembinaan kemuslimahan.
I. Divisi WIRAUSAHA
1. Bertanggung
jawab kepada Bendahara Umum.
2. Mengusahakan
pemasukan dana dengan cara yang halal melalui kerja sama dengan pihak lain
yang tidak mengikat.
3. Menginventaris dan bertanggung jawab atas usaha milik KOSMIC.
4. Memberikan laporan keuangan bulanan berupa transparasi
danausaha kepada bendahara umum
5. Mengadakan pelatihan-pelatihan yang berhubungan dengan
peningkatan perekonomian dan enterprenurship(missal pelatihan wirausaha, dll)
J. DEPARTEMEN AKPRO
1. Bertanggung jawab kepada Ketua Umum.
2. Pendataan akademik pengurus
3. Merintis, menjalankan dan mengembangkan kegiatan
keilmiahan berbasis islami pada pengurus KOSMIC FMIPA UNSRI khususnya dan
mahasiswa FMIPA UNSRI pada umumnya.
4. Mengumpulkan dan menyebarkan informasi akademik
mahasiswa terkait beasiswa, lomba-lomba keilmiahan, dan lain-lain.
5. Memotivasi, dan meyiapkan pengurus untuk menjadi
mahasiswa berprestasi baik ditingkat fakultas, universitas, regional maupun
nasional.
6. Membangun jaringan eksternal dalam upaya mempermudah
para alumni dalam memasuki dunia kerja (alumni, organisasi eksternal, serta
perusahaan)
7. Memfasilitasi dan membuat wadah koordinasi untuk
menampung kreatifitas mahasiswa khususnya pengurus LDF.
K. DEPARTEMEN MENTORING
1. Bertanggung jawab kepada Ketua Umum
2. Mengelola kegiatan amkai di Fakultas.
3. Member laporan kondisi permentoringan di Fakultas.
4. Memotivasi dan menyiapkan pengurus KOSMIC untuk
menjadi pembina atau tutor yang berprestasi.
5. Menyiapkan dan
merekomendasikan peserta AMKAI FMIPA untuk mengikuti mentoring lanjutan.
BAB IV
PENUTUP
GBHKO ini berlaku sejak waktu
di tetapkan. Semoga Allah meridhoi seluruh amal kebaikan kita. Amin
Label:sekretariat
Langganan:
Posting Komentar
(Atom)
0 komentar:
Posting Komentar