Minggu, 10 Februari 2013

AD/ART KOSMIC 2012/2013



TATA TERTIB MUSYAWAH RAYA (MUSRA) XIII
KOMUNITAS GENERASI MUSLIM SCIENTIST (KOSMIC)  FMIPA UNSRI
2013-2014

PASAL 1
NAMA, TEMPAT DAN WAKTU

  1. Nama
Musyawarah raya (Musra) XIVKomunitas Generasi Muslim Scientist (KOSMIC) FMIPA UNSRI
  1. Tempat
Gedung Teater FMIPA Unsri Inderalaya
  1. Waktu
Musra XIVKOSMIC diadakan pada Minggu/ 03 November 2013 pukul 08.30 s/d selesai

PASAL 2
STATUS DAN WEWENANG

  1. Status
Musyawarah raya (Musra) XIVKOSMIC adalah musyawarah tertinggi dan paripurna yang menjadi penentu dan pemutus akhir hal-hal yang berkaitan dengan kelangsungan organisasi
  1. Wewenang
    1. Mengevaluasi serta menerima atau menolak LPJ Ketua Umum KOSMIC
    2. Memilih dan mengesahkan Ketua KOSMIC terpilih
    3. Membahas dan menetapkan AD/ART
    4. Membahas dan menetapkan Garis-garis Besar Haluan Kerja Organisasi (GBHKO)
    5. Membahas dan menetapkan Rekomendasi

PASAL 3
PERSIDANGAN DAN PERSYARATAN

  1. Jenis Persidangan
Persidangan dalam Musyawarah raya (Musra) XIV adalah Sidang Pleno
  1. Apabila peserta Musyawarah raya telah memenuhi persyaratan yaitu 2/3 dari jumlah anggota yang hadir maka pimpinan sidang membuka sidang
  2. Peserta yang akan berbicara harus ada persetujuan dari pimpinan sidang
  3. Peserta sidang dapat meninggalkan ruang sidang dengan izin pindangtar.
  4. Pimpinan sidang berhak menentukan lamanya peserta sidang berbicara

PASAL 4
PIMPINAN SIDANG

Presidium sidang dipilih dari dan oleh peserta Musyawarah rayaKomunitas Generasi Muslim Scientist FMIPA UNSRI sebanyak 2 orang

PASAL 5
TUGAS-TUGAS PIMPINAN SIDANG
  1. Pimpinan sidang pengantar
Memimpin sidang pleno sampai terpilihnya presidium sidang Musyawarah raya Komunitas Generasi Muslim Scientist (KOSMIC) FMIPA UNSRI.
  1. Presidium Sidang
Memimpin sidang pleno sampai selesainya Musyawarah raya Komunitas Generasi Muslim Scientistt (KOSMIC) FMIPA UNSRI.


PASAL 6
PESERTA SIDANG

Peserta sidang Musyawarah rayaKomunitas Generasi Muslim Scientist (KOSMIC) FMIPA UNSRI adalah seluruh Anggota peserta dan peninjauKomunitas Generasi Muslim Scientist (KOSMIC)  FMIPA UNSRI.

PASAL 7
HAK DAN KEWAJIBAN PESERTA

HAK

1.       Semua peserta mempunyai hak untuk berbicara, hak suara, hak pilih, dan hak dipilih selama tidak bertentangan dengan AD/ART Komunitas Generasi Muslim Scientist (KOSMIC)  FMIPA UNSRI.
2.       Peninjau hanya memiliki hak suara/bicara.

KEWAJIBAN

Semua peserta sidang wajib memperlancar jalannya sidang dan memenuhi ketentuan yang telah diatur dalam tata tertib sidang

PASAL 8
KEPUTUSAN

  1. Pengambilan keputusan diusahakan dengan musyawarah untuk mencapai mufakat
  2. Apabila musyawarah tidak tercapai, maka diadakan lobbying dan sidang ditunda selama 2x5 menit
  3. Apabila ayat 2 tidak terpenuhi maka keputusan dapat diambil beradasarkan votting suara terbanyak secara terbuka
  4. Apabila dalam pemilihan didapat suara sama banyak, maka diadakan pemilihan ulang khusus untuk suara sama banyak





PASAL 9
SANKSI

  1. Apabila peserta sidang melanggar tata tertib sidang, maka pimpinan sidang berhak memberikan peringatan pertama
  2. Apabila peserta tersebut melakukan pelanggaran kedua setelah diberikan peringatan pertama, maka peserta tersebut dicabut hak bicara dan hak suaranya untuk satu kali ketetapan
  3. Apabila peserta tersebut melakukan pelanggaran ketiga setelah diberikan peringatan kedua, maka peserta tersebut dikeluarkan dari persidangan

PASAL 10
PALU SIDANG

  1. Setiap kesepakatan yang dicapai ditutup dengan satu kali ketukan palu sidang
  2. Kesepakatan per bagian ditutup dengan 2 kali ketukan palu sidang oleh pimpinan sidang
  3. Usulan perubahan setiap satuan kesepakatan dapat dilakukan sebelum kesepakatan per bagian ditutup dan dapat ditinjau kembali sesuai dengan kesepakatan forum
  4. Sidang terakhir ditutup dengan 3 kali ketukan palu sidang oleh pimpinan sidang

PASAL 11
PENUTUP

  1. Anggota tidak diperkenankan melakukan Walk Out, bila hal itu terjadi maka anggota dianggap setuju dengan kesepakatan sidang
  2. Hal-hal yang belum diatur dalam tata tertib ini akan diatur kemudian oleh pimpinan sidang sesuai dengan kesepakatan forum

MEKANISME PEMILIHAN PRESIDIUM SIDANG MUSYAWARAH RAYA
KOMUNITAS GENERASI MUSLIM SCIENTIST (KOSMIC)  FMIPA UNSRI
2013

  1. Pemilihan presidium sidang dilakukan dalam forum dan dipilih sebanyak 2 orang
  2. Pemilihan presidium sidang dilakuan dengan berdasarkan musyawarah untuk mufakat
  3. Setiap peserta mempunyai hak memilih dan dipilih
  4. Setiap peserta penuh berhak mengajukan satu nama bakal calon presidium sidang
  5. Bakal calon dianggap sah apabila didukung minimal 3 orang peserta
  6. Apabila hanya ada dua nama bakal calon maka langsung dinyatakan sebagai presidium sidang terpilih
  7. Apabila terdapat lebih dari tiga nama calon maka dilakukan pengambilan keputusan sesuai tata tertib yang berlaku.
  8. Rasionalisasi dari pihak yang dicalonkan




























ANGGARAN DASAR
KOMUNITAS GENERASI MUSLIM SCIENTIST (KOSMIC)  FMIPA UNSRI
2013-2014

MUQADDIMAH
                Merupakan kewajiban setiap pribadi muslim untuk menyebar syi’ar Islam, kewajiban ini adalah tanggung jawab yang harus kita laksanakan secara bersama, Al-Islam sebagai sistem ajaran yang sempurna dan paripurna memberi pedoman dan arahan untuk pelaksanaan kewajiban tersebut.
                Berbekal iman dan islam serta menyadari akan pentingnya berada dalam barisan yang teratur rapi dan dengan memanfaatkan segala potensi intelektual, semangat dan komitmen terhadap Al-Islam yang diyakini sebagai anugerah dan amanah Allah SWT yang harus dimanifestasikan untuk kemashalahatan bersama.
                Atas berkat Rahman dan Rahim-Nya, mahasiswa muslim FMIPA UNSRI bertekad kuat untuk mendarmabaktikan segenap potensi yang dimiliki demi kemajuan bersama. Dengan ini kesepakatan berhimpun dalam satu  wadah  musola Al-Mukhlis FMIPA UNSRI yang didirikan dan dideklarasikan pada tanggal 10 Maret 2001, bertransformasi menjadi LKI, kemudian bertransformasi lagi menjadi KOSMIC dan dengan mengharap ridho serta memohon Taufik dan Hidayah-Nya bersama ini KOSMIC (Komunitas Generasi Muslim Scientist) FMIPA UNSRI menyusun organisasinya melalui Anggaran Dasar sebagai berikut :
BAB I
NAMA

Pasal 1
Nama

Organisasi ini bernama Komunitas Generasi Muslim Scientist (KOSMIC)  FMIPA UNSRI

BAB II
WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN

Pasal 2
Waktu

Musola Al-Mukhlis FMIPA UNSRI yang didirikan dan dideklarasikan di Indaralaya  pada tanggal 15 Dzulhijah 1421 H bertepatan dengan 10 Maret 2001 untuk jangka waktu yang tidak ditentukan, bertransformasi menjadi LKI, kemudian bertransformasi lagi menjadi KOSMIC.

Pasal 3
Tempat Kedudukan

Komunitas Generasi Muslim Scientist (KOSMIC)  FMIPA UNSRI berkedudukan di kampus FMIPA UNSRI




BAB III
Pasal 4
Asas

Komunitas Generasi Muslim Scientist (KOSMIC)  FMIPA UNSRI berasaskan Islam

Pasal 5
Sifat

Komunitas Generasi Muslim Scientist (KOSMIC)  FMIPA UNSRI bersifat independent yang merupakan wadah berhimpun mahasiswa muslim FMIPA UNSRI dan tidak bernaung di bawah suatu organisasi kemasyarakatan, sosial dan politik manapun.

Pasal 6
Tujuan

Menghimpun, membina, dan mengarahkan segenap mahasiswa muslim FMIPA UNSRI dalam wadah kerjasama yang bernapaskan Ukhuwah Islamiyah guna membentuk mahasiswa muslim yang integral (mutakamil) baik keimanan, kemauan dan daya ciptanya menuju ridho Allah SWT.

BAB IV
STATUS, FUNGSI DAN PERANAN

Pasal 7
Status

Komunitas Generasi Muslim Scientist (KOSMIC)  FMIPA UNSRI adalah Badan Otonom (BO) di tingkat Fakultas

Pasal 8
Fungsi Dan Peranan

  1. Komunitas Generasi Muslim Scientist (KOSMIC)  FMIPA UNSRI merupakan lembaga dakwah Islam dan khususnya dalam bidang scients di tingkat fakultas khususnya dan di Unsri pada umumnya.
  2. Komunitas Generasi Muslim Scientist (KOSMIC)  FMIPA UNSRI berperan sebagai wadah pembinaan mahasiswa muslim khususnya dan umat Islam pada umumnya.

BAB V
KEANGGOTAAN

Pasal 9
Keanggotaan

  1. Keanggotaan KOSMIC FMIPA UNSRI terbuka bagi seluruh mahasiswa muslim yang terdaftar di FMIPA UNSRI
  2. Syarat-syarat keanggotaan selanjutnya diatur dalam ART
Pasal 10
Kategori Keanggotaan

Anggota KOSMIC FMIPA UNSRI terdiri dari :

  1. Anggota biasa
  2. Anggota aktif
  3. Anggota istimewa
  4. Anggota kehormatan

Pasal 11
Kewajiban dan Hak Anggota

  1. Setiap anggota mematuhi AD/ART, ketetapan-ketetapan musyawarah dan keputusan-keputusan lainnya
  2. Setiap anggota berhak ikut serta aktif dalam kegiatan-kegiatan organisasi
  3. Kewajiban dan hak anggota selanjutnya diatur dalam ART

BAB VI
KEORGANISASIAN

Pasal 12
Struktur Organisasi

1. Struktur Organisasi KOSMIC FMIPA UNSRI adalah sebagai berikut :
- Musyawarah  Raya (Musra)
- Badan Pengurus Harian (BPH)
2. Hal rinci mengenai  struktur organisasi selanjutnya diatur dalam ART

BAB VII
PERMUSYAWARATAN

Pasal 13
Jenis-Jenis Permusyawaratan

  1. Rapat-rapat dalam KOSMIC FMIPA UNSRI meliputi Musyawarah raya (Musra), rapat pengurus serta bentuk-bentuk pertemuan lainnya yang dianggap perlu
  2. Status, fungsi dan mekanisme permusyawaratan diatur dalam ART selama tidak bertentangan dengan Al-Qur’an dan As-Sunnah.











BAB VIII
PERBENDAHARAAN DAN KEUANGAN

Pasal 14
Perbendaharaan

Perbendaharaan adalah segala bentuk inventaris yang dimiliki secara sah oleh KOSMIC FMIPA UNSRI

Pasal 15
Keuangan

Keuangan KOSMIC FMIPA UNSRI diperoleh dari dana kemahasiswaan, infaq dan usaha yang dikelola organisasi serta sumber-sumber lainnya yang halal dan tidak mengikat dan tidak melanggar hukum Islam.
BAB IX
PERATURAN UMUM DAN KONVERSI

Pasal 16
Perubahan dan Pengesahan AD/ART

Perubahan dan penetapan AD/ART KOSMIC FMIPA UNSRI dilakukan oleh Musra dan harus disetujui sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir

Pasal 17
Hubungan Kerjasama

Melakukan kerja sama dan hubungan yang baik dengan berbagai pihak baik di dalam maupun di luar FMIPA untuk merealisasikan tujuan organisasi

Pasal 18
Pembubaran

Pembubaran KOSMIC FMIPA UNSRI dilakukan melalui Musra luar biasa dengan agenda pembubaran dan keputusannya dianggap sah apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 suara yang terdiri dari anggota aktif dan anggota istimewa .



BAB X
ATURAN TAMBAHAN

Pasal 19
Aturan Tambahan

Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar diatur dalam Anggaran Rumah Tangga



BAB XI
PENUTUP

Pasal 20
Penutup

  1. Anggaran Dasar berlaku sejak ditetapkan di Indralaya pada tanggal 03 November 2013.
  2. Semua ketentuan dan peraturan yang bertentangan dengan anggaran ini tidak berlaku



ANGGARAN RUMAH TANGGA
KOMUNITAS GENERASI MUSLIM SCIENTIST (KOSMIC)  FMIPA UNSRI
2012 - 2013

BAB I
LAMBANG ORGANISASI
Lambang KOSMIC:
1.       Segi Delapan melambangkan kaligrafi Asma ALLAH SWT
2.       Orbital melambangkan organisasi Lembaga Dakwah FMIPA UNSRI
3.       Kata KOSMIC yang berarti Cahaya mengartikan bahwa LDF KOSMIC sebagai organisasi penyebaran syiar Islam di FMIPA UNSRI
4.       Penulisan kata KOSMIC yang huruf akhirnya (C) menggunakan bulan sabit dan bintang melambangkan bahwa tujuan akhir adalah kejayaan Islam
5.       Kubah diatas kata KOSMIC melambangkan organisasi yang berpusat di musholla FMIPA UNSRI

Warna pada Lambang KOSMIC
1.       Warna hijau pada bentuk segi delapan, kubah, dan bulan sabit sebagai ciri Islam
2.       Warna orange pada orbital merupakan ciri khas warna FMIPA UNSRI
3.       Warna putih diantara orbital merupakan warna yang melambangkan hati yang bersih dan ikhlas dalam beramal
4.       Warna hitam pada kata KOSMIC melambangkan perjuangan dalam mencapai kejayaan Islam



BAB II
KEANGGOTAAN

Pasal 1

Jenis Anggota
  1. Anggota Biasa adalah seluruh mahasiswa muslim FMIPA UNSRI yang terdaftar pada Subag Kemahasiswaan FMIPA UNSRI
  2. Anggota Aktif adalah anggota biasa yang memenuhi persyaratan organisasi sebagai anggota aktif
  3. Anggota Istimewa adalah anggota aktif yang memenuhi persyaratan organisasi sebagai anggota istimewa
  4. Anggota Kehormatan adalah orang-orang yang diletakkan Badan Pengurus Harian untuk menjadi anggota kehormatan karena jasa dan sumbangsihnya dalam pendirian dan pengembanan KOSMIC FMIPA UNSRI

Pasal 2
Pesyaratan Anggota

  1. Anggota Biasa :
    1. Beragama Islam
    2. Terdaftar sebagai mahasiswa FMIPA UNSRI
  2. Anggota Aktif :
    1. Memenuhi persyaratan anggota biasa dan aktif mengikuti kegiatan-kegiatan KOSMIC FMIPA UNSRI
    2. Secara rutin dan intensif mengikuti program pembinaan anggota di KOSMIC FMIPA UNSRI
    3. Lulus Training Dasar Kampus I
    4. Menyetujui AD/ART dan ketetapan-ketetapan lain yang ada di KOSMIC FMIPA UNSRI
  3. Anggota Istimewa
    1. Memenuhi persyaratan anggota aktif
    2. Lulus TrainingDasar Kampus II
  4. Anggota Kehormatan :
    1. Memenuhi persyaratan anggota istimewa
    2. Telah menyelesaikan masa studi

Pasal 3
Berakhirnya Keanggotaan

  1. Anggota Biasa
    1. Tidak terdaftar lagi pada Subag Kemahasiswaan FMIPA UNSRI
    2. Murtad
    3. Meninggal dunia
  2. Anggota Aktif dan Istimewa
    1. Tidak terdaftar lagi pada Subag Kemahasiswaan FMIPA UNSRI
    2. Murtad
    3. Meninggal dunia
    4. Melanggar AD/ART KOSMIC FMIPA UNSRI
    5. Mengundurkan diri dari anggota aktif

Pasal 4
Hak Anggota

  1. Anggota Biasa :
Mengikuti setiap kegiatan KOSMIC FMIPA UNSRI yang diperuntukan bagi mahasiswa muslim
  1. Anggota Aktif :
    1. Berhak untuk berbicara dan memberikan suara dalam Musra KOSMIC FMIPA UNSRI
    2. Berhak diajukan menjadi pengurus KOSMIC FMIPA UNSRI
  2. Anggota Istimewa :
    1. Mempunyai hak yang sama dengan anggota aktif
    2. Berhak dipilih dalam Musra KOSMIC FMIPA UNSRI
  3. Anggota Kehormatan :
    1. Mempunyai hak memberikan masukkan, saran dan usulan-usulan serta pemikiran-pemikiran demi kemajuan dan pengembangan KOSMIC FMIPA UNSRI
    2. Mempunyai hak untuk mengikuti Musra KOSMIC




Pasal 5
Kewajiban Anggota

  1. Anggota Biasa :
    1. Berkewajiban menjaga status keislamannya
    2. Ikut serta mensukseskan kegiatan KOSMIC FMIPA UNSRI dan minimal tidak menghalangi
  2. Anggota Aktif dan Istimewa :
    1. Mentaati dan melaksanakan seluruh ketentuan organisasi
    2. Berpartisipasi aktif dalam kegiatan yang diselenggarakan oleh organisasi
    3. Menjaga dan menjunjung tinggi nama baik organisasi
    4. Mengikuti proses Dauroh di KOSMIC FMIPA UNSRI sesuai dengan klasifikasi persyaratan anggota







BAB III
KEORGANISASIAN

Pasal 6
Musyawarah raya (Musra)

  1. Status
    1. Musra adalah lembaga permusyawaratan tertinggi organisasi di KOSMIC FMIPA UNSRI
    2. Musra sekurang-kurangnya diselenggarakan satu kali dalam satu periode kepengurusan
  2. Wewenang
    1. Ketua KOSMIC FMIPA UNSRI
    2. Mengevaluasi LPJ .
    3. Mengesahkan dan menetapkan rekomendasi-rekomendasi
  3. Pesera Musra
    1. Seluruh mahasiswa muslim di FMIPA UNSRI
    2. Jumlah dan batasan yang mengatur point, akan ditentukan oleh panitia Musra
  4. Hal rinci mengenai Musra akan diatur kemudian dengan ketetapan Dewan Pengurus



Pasal 7
Badan Pengurus Harian (BPH)

  1. Status
    1. BPH adalah lembaga tinggi organisasi di BPH FMIPA UNSRI, terdiri dari :
-          Seorang Ketua Umum
-          Seorang Sekretaris Umum
-          Seorang Bendahara Umum
-          Kepala-kepala departemen dan biro-biro  yang dianggap perlu
    1. Masa jabatan BPH adalah 1 tahun
    2. Batas maksimal jabatan Ketua KOSMIC FMIPA UNSRI adalah 2 periode

  1. Tugas dan Kewajiban
    1. BPH bertanggung jawab penuh terhadap jalannya organisasi
    2. Melaksanakan hasil-hasil ketetapan Musra dan peraturan-peraturan organisasi KOSMIC FMIPA UNSRI yang telah ditetapkan
    3. Menyiapkan program kerja organisasi

  1. Kriteria
    1. Ketua umum, sekretaris umum dan bendahara umum sudah tercatat sebagai anggota istemewa
    2. Kepala departemen dan anggota-anggotanya minimal tercatat sebagai anggota aktif
    3. Berakhlak baik dan komitmen Islam

BAB IV
PERMUSYAWARATAN

Pasal 8
Musyawarah

  1. Musra adalah pertemuan yang bersifat tertinggi dan paripurna yang menjadi penentu dan pemutus akhir hal-hal yang berkaitan kelangsungan organisasi
  2. Musra luar biasa adalah musra yang dilaksanakan di luar waktu yang ditetapkan keadaan dan keperluan yang mendesak yang diagendakan oleh MSF.
  3. Rapat pengurus adalah pertemuan rutin yang diadakan oleh BPH
  4. Pertemuan-pertemuan lain dapat dilaksanakan sewaktu-sewaktu apabila diperlukan


BAB V
KEUANGAN

Pasal 9
Pendapat Belanja Organisasi

Keuangan KOSMIC FMIPA UNSRI dapat dipergunakan untuk hal-hal berikut :
  1. Sebagai dana awal kegiatan yang dilaksanakan KOSMIC FMIPA UNSRI
  2. Mensubsidi utusan KOSMIC FMIPA UNSRI untuk mengikuti kegiatan-kegiatan lain di luar KOSMIC FMIPA UNSRI yang sesuai dengan tujuan organisasi
  3. Administrasi dan keperluan kesekretariatan
  4. Menyediakan perlengkapan yang dibutuhkan KOSMIC FMIPA UNSRI
  5. Pengeluaran-pengeluaran lain yang disetujui oleh Ketua Umum
  6. Seluruh pendapat dan belanja organisasi KOSMIC FMIPA UNSRI dirumuskan dalam RAPBO yang dibuat oleh BPH.

Pasal 10
Pengelolaan Keuangan

  1. Pengelolaan dana yang berasal dari hasil usaha, infak dan lain-lain dilaksanakan oleh BPH
  2. Yang berhak mengelola keuangan adalah ketua umum dan bendahara umum

BAB VI
ATURAN TAMBAHAN

Pasal 11
Penyempurnaan ART

  1. Penyempurnaan ART dapat dilakukan oleh BPHyang khusus membicarakan hal tersebut yang selanjutnya dipertanggung jawabkan ke Musra
  2. Setiap anggota KOSMIC FMIPA UNSRI harus mengetahui dan mentaati ART KOSMIC FMIPA UNSRI

BAB VII
PENUTUP

Pasal 12
Penutup

ART ini berlaku sejak tanggal ditetapkan di Indralaya







































DRAF GBHKO
(GARIS-GARIS BESAR HALUAN KERJA ORGANISASI)
2012 - 2013

BAB I
PENDAHULUAN

I.             PENGANTAR
Alhamdulillah, atas tersusunnya GBHKO yang merupakan hasil kerja sama segenap anggota KOSMIC FMIPA yang telah diamanahkan lewat MUSRA XIII tahun 2012 yang tertuang dalam AD/ART.
GBHKO ini merupakan arahan untuk pengembangan Sumber Daya Manusia dan organisasi KOSMIC FMIPA UNSRI baik jangka panjang maupun jangka pendek.
Semoga GBHKO yang telah tersusun ini dapat dipergunakan sebagaimana mestinya dan tidak lain harapan kami bahwa seandainya masih banyak kekurangan, dengan kerendahan hati, kami menerima kritik dan sarannya.

II.            PENGERTIAN GBHKO
GBHKO adalah haluan atau arahan kerja organisasi KOSMIC dalam garis-garis besar sebagai suatu kebijakan untuk pengembangan organisasi sebagai analisa dari kondisi organisasi KOSMIC yang ditetapkan dalam Musyawarah rayaKOSMIC untuk satu periode kepengurusan.




III.          MAKSUD DAN TUJUAN
GBHKO ditetapkan dengan maksud untuk memberikan arahan bagi penyusunan program kerja organisasi KOSMIC dalam mewujudkan kondisi yang diinginkan baik jangka pendek maupun jangka panjang
.
IV.          LANDASAN  GBHKO
GBHKO disusun berdasarkan AD/ART KOSMIC FMIPA UNSRI.
















BAB II
PENGEMBANGAN ORGANISASI


I.             STRUKTUR  ORGANISASI









II.            HUBUNGAN ANTAR ORGANISASI
KOSMIC merupakan salah satu organisasi yang berda di lingkungan FMIPA UNSRI sebagai Badan Otonom sehingga tidak bertanggungjawab kepada BEMF, sifat ini memungkinkan KOSMIC untuk menjalin kemitraan dengan organisasi lainya, baik di luar FMIPA UNSRI maupun dengan organisasi kemahasiswaan yang ada di masyarakat.

BAB III
RINCIAN GARIS-GARIS BESAR HALUAN KERJA ORGANISASI
LKI FMIPA UNSRI

TUGAS DAN KEWAJIBAN

A. KETUA UMUM
  1. Bertanggungjawab kepada MUSRA.
  2. Bertanggungjawab penuh terhadap jalannya organisasi.
  3. Melakukan hasil-hasil MUSRA dan peraturan organisasi KOSMIC FMIPA UNSRI.
  4. Melaksanakan program kerja yang telah dibuat Badan Pengurus Harian (BPH).
  5. Memberikan arahan kepada ketua-ketua departemen dan ketua divisi dalam melaksanakan tugasnya masing-masing.
  6. Berkoordinasi dengan pihak-pihak di luar KOSMIC yang dianggap perlu bagi perkembangan KOSMIC.
  7. Mengirim delegasi untuk meningkatkan pengetahuan keterampilan dan kerjasama dengan pihak luar.

B. SEKRETARIS UMUM
  1. Bertanggungjawab kepada Ketua Umum.
  2. Menggantikan tugas dan kewajiban ketua umum bila ketua umum berhalangan hadir.
  3. Memberikan laporan bulanan kondisi internal organisasi kepada Ketua Umum.
4.       Membuat jadwal agenda KOSMIC.
5.       Membuat dan mengumpulkan catatan  administrasi .
6.       Mengagendakan kegiatan BPH.

C. BENDAHARA UMUM
  1. Bertanggungjawab kepada Ketua Umum.
  2. Membuat rancangan anggaran pendapatan dan belanja organisasi (RAPBO) di awal kepengurusan.
  3. Merumuskan dan menentukan mekanisme keuangan KOSMIC.
  4. Membuat data pemasukan dan pengeluaran uang.
  5. Bertanggunga jawab dalam penyimpanan uang.
  6. Berkoordinasi dengan divisi wirausaha.

D.DIVISI SYIAR KREATIF
1.       Bertanggungjawab kepada DEP. SYIAR
2.       Merapikan dan mendokumentasikan seluruh administrasi organisasi (misal AD/ART, SK dll).
3.       Menyediakan sarana publikasi permanen tentang KOSMIC (missal pembuatan Website, blog, mailing list, majalah dinding dll).
4.       Membuat pamflet respon sesuai isu terkini (missal pamphlet ucapan selamat , berduka, tahrif ramadahan dll).
5.       Berkoordinasi dengan Departemen Syiar
E. DEPARTEMEN SYI’AR
  1. Bertanggung jawab kepada ketua umum.
  2. Merespon secara aktif dan cepat mengadakan kajian-kajian atas perkembangan dan perubahan yang ada didunia science dalam pandangan islamyang terjadi di masyarakat pada tingkat kampus, daerah, nasional maupun internasional.
  3. Mengadakan kajian science rutin bulanan yang berkaitan dengan islami untuk pengurus dan anggota KOSMICdengan materi yang disesuaikan dengan kondisi yang ada setiap bulan.
  4. Mengadakan kegiatan-kegiatan pengembangan profesionalisme dan wawasan ADK FMIPA untuk peningkatan pengetahuan yang dilakukan  KOSMICsendiri maupun bekerjasama dengan organisasi lain di luar KOSMIC.
  5. Berkoordinasi dengan divisi syiar kreatif

F. DEPARTEMEN KADERISASI
  1. Bertanggung jawab kepada ketua umum.
  2. Bertanggung jawab atas penyiapan kader-kader KOSMIC yang berdasarkan pada tahapan-tahapan kaderisasi.
  3. Mengefektifkan dakwah fardiyah di lingkungan FMIPA.
  4. Menyusun database mahasiswa muslim FMIPA.

G. Divisi keskretariatan
  1. Bertanggung jawab kepada sekretaris umum
  2. Menginvetarisasi data-data yang diperlukan bagi perkembangan KOSMIC (missal, data jadwal pengurus)
  3. Membuat petunjuk baku kesekretariatan (misal format surat-menyurat, proposal, dll).
  4. Bertanggung jawab atas kesediannya sarana fisik dan nonfisik untuk kesejahteraan semua kaum muslim MIPA.
  5. Bertanggug jawab atas terciptanya suasana bersih, nyaman, dan aman di mushola sebagai tempat beribadah dan aktifitas keislamannya.
  6. Menginventarisasi sarana milik ,ushalla, memelihara, menjaga memperbaiki, dan membuat peraturan penggunaan sarana.

H. DEPARTEMEN KEMUSLIMAH
  1. Bertanggung jawab kepada Ketua Umum
  2. Ketua keputrian adalah penanggung jawab bagi seluruh pengurus muslimah yang ada di KOSMIC.
  3. Berkewajiban menampung aspirasi, saran dan sebagai wadah konsultasi atas permasalahan yang ada di kalangan mahasiswa muslimah FMIPA.
  4. Mengkoordinir seluruh kegiatan keputrian bekerjasama dengan seluruh departemen yng ada sesuai dengan kebutuhan atau isu strategis yang berkembang di kalangan mahasiswa muslimah FMIPA.
  5. Menyediakan sarana dan prasarana guna membantu terlaksananya pembinaan kemuslimahan.

I. Divisi WIRAUSAHA
1.       Bertanggung  jawab kepada Bendahara Umum.
2.        Mengusahakan pemasukan dana dengan cara yang halal melalui kerja sama dengan pihak lain yang  tidak mengikat.
3.       Menginventaris dan bertanggung jawab atas usaha milik KOSMIC.
4.       Memberikan laporan keuangan bulanan berupa transparasi danausaha  kepada bendahara umum
5.       Mengadakan pelatihan-pelatihan yang berhubungan dengan peningkatan perekonomian dan enterprenurship(missal pelatihan wirausaha, dll)

J. DEPARTEMEN AKPRO
1.       Bertanggung jawab kepada Ketua Umum.
2.       Pendataan akademik pengurus
3.       Merintis, menjalankan dan mengembangkan kegiatan keilmiahan berbasis islami pada pengurus KOSMIC FMIPA UNSRI khususnya dan mahasiswa FMIPA UNSRI pada umumnya.
4.       Mengumpulkan dan menyebarkan informasi akademik mahasiswa terkait beasiswa, lomba-lomba keilmiahan, dan lain-lain.
5.       Memotivasi, dan meyiapkan pengurus untuk menjadi mahasiswa berprestasi baik ditingkat fakultas, universitas, regional maupun nasional.
6.       Membangun jaringan eksternal dalam upaya mempermudah para alumni dalam memasuki dunia kerja (alumni, organisasi eksternal, serta perusahaan)
7.       Memfasilitasi dan membuat wadah koordinasi untuk menampung kreatifitas mahasiswa khususnya pengurus LDF.

K. DEPARTEMEN MENTORING
1.       Bertanggung jawab kepada Ketua Umum
2.       Mengelola kegiatan amkai di Fakultas.
3.       Member laporan kondisi permentoringan di Fakultas.
4.       Memotivasi dan menyiapkan pengurus KOSMIC untuk menjadi pembina atau tutor yang berprestasi.
5.       Menyiapkan dan merekomendasikan peserta AMKAI FMIPA untuk mengikuti mentoring lanjutan.







BAB IV
PENUTUP

GBHKO ini berlaku sejak waktu di tetapkan. Semoga Allah meridhoi seluruh amal kebaikan kita. Amin


0 komentar: